Film Penjara Wanita

Film Penjara Wanita

%PDF-1.7 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> /Font <> /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] >> /Parent 51 0 R /MediaBox [0 0 595.3200 842.0400] /Contents 3 0 R /StructParents 548 /Group <> /Tabs /S >> endobj 3 0 obj <> stream xœ½=ÛrÛF–ï®ò?àmÉ) BãŽTʵrì8v¯gåT’yh ‘8 `çë÷\º ÈÚÈTÅ"úzúÜÏéÌÍmUç÷rY[ßs[×r¹ÎRë�›Ïåþ_7Ÿ�ûìæ“\公󲸹k56ý”É4«^½²^¿ùÁú÷ËŽíàÿâ8–cI`{®û®íøV•½|ñû?¬âå‹×Ÿ_¾¸ùQXB`ûçû—/p´c +‚‘®oE01r­Ï;÷î.²VXÚZÑS¬žÞ½|ñÇìÓÜŸUå!Ÿ_û³þugÅ\8³•u—íòy2+de}œ3y˜G³¼¤r¿­_rø·X50É›°£ž1Ë7óë`f¥¸Š,¬;y¨+l—ÖŸ³;Øì-ü÷ëíG˜ûùý\¸³ŸáÛÿœ[®#’ù¿¬Ï^¾xüçË# Ä\; º!<¨ã[£ïç»®í î÷þnîÍ^Ãq§ßYI�@èÙ�?Àõû…ƒûY¸x…Öçå³ÐõÆßb0¢ÈÏAûÞq^{¯žƒ¯oÇ`xG2ò­I.ÉØX¿ %É|@c)[“ÏãÙY{™‚ÔIëgY�r=b›´pš°[`žêJ>‹¦~Ï1\àÙP#Îâú¸È®õ“Ä�oÉ<'´�àïÛ.ˆmÇØn]×ûú(ßÝÜ i$s…®H<³›‚¨l“Ÿ±¤ŸÈéÍ\ô[Rb¨ÚV42ÛIø]Ôä»làça*‘ÿ›�¸±=À‹y75ÐK\0ã®Cm/ò¬ VŽ;ˆÑ>88Ó|Û�,�æÞÿ£íŽc;Žu·ƒºO�øç_9x` ·Ww…¾-ÆÆòàfœÙÿÖfÖÛ_°n‚×e]—»á˜àDz¬ÇŒ \ “Ûnü˜ƒæúã[vÏ †ö~–å#[7w{ˆ1 »¿þðþ�åÜü"‹•5ËŠëw¯ç ‘%üó3+€Óç�ïwi¾ÿgñ�mj°@¤Lî•JƒÖ‡” µ°×v“°Ày·¯øãû¯®=ø~üA=F¯âN¯ãÁ#lþñ•ß�ëÐ#f‚5p6cu½æ?®Ïó~äyz¾ñÞQgÁ뉀6<_¨ â^U?¾yu)^gÔŠúyzýþ͈Ô÷�úI0Dý>¹?Ì�ˆ-}h­<

Palembang, sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim, Agus Aryanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 7 bulan penjara terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang, di PN Palembang, Selasa (25/10/2022)

Dalam tuntutanya JPU Kejari Palembang, Ursula SH MH, mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan pemukulan terhadap korban Juwita di SPBU yang dilakukan terdakwa oknum anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, jalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (18/10/2022)

Dalam sidang beragendakan dakwaan dan keterangan tiga orang saksi dihadirkan JPU Ursula SH MH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH.

Adapun Nama ketiga saksi tersebut Juwita alias Tata (Korban), Nurmala Dewi (Ibu Korban), Thomas Johannes.

Dalam keterangannya, saksi korban Juwita mengakui peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen disaat mengantri pengisian BBM di SPBU.

“Saya dipukul oleh Syukri Zen, saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia,” ujar saksi Tata.

Namun Tata menjelaskan setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakan damai serta mencabut laporan.

“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia,” ungkapnya.

Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrian di SPBU karena jalur itu memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan antrian Pertalit. Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya.

“Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengambil video dan memfoto mobilnya yang mulia,” ujar saksi Thomas.

Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang memvideokan mobilnya.

“Korban bikin saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya “Ngampok Nian Budak Itu” yang mulia. Akan tetapi atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Anda mungkin ingin melihat